Latar belakang penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Fakultas adalah sebagai salah satu lembaga pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebutuhan pengembangan dan tantangan yang dihadapi Unmer Madiun semakin besar pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Visi dan Misi Fakultas diturunkan dari Visi Misi Universitas yang telah ditetapkan pada tahun 2018 yaitu peraturan Yayasan No 2 Tahun 2018 tentang statuta dan di kuatkan lagi dengan Peraturan yayasan No 06 tahun 2020. Strategi yang diterapkan menyesuaikan juga dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kemendikbudristek di awal tahun 2020 serta diberlakukannya Statuta Universitas Merdeka Madiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Madiun Nomor 06 Tahun 2020 tentang Statuta 3 Universitas Merdeka Madiun, dengan tujuan menyesuaikan dan menyelaraskan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi yang telah diatur tersebut agar tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan, serta rasionalisasi bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Madiun telah bertanggungjawab terhadap pengembangan IPTEK yang dilakukan di semua fakultas dan program studi di bawah pengelolaan dan pembinaannya.
“Menjadi Universitas Unggul dan Berkemajuan” telah menjiwai tata kelola dan sistem tata pamong yang sehat, upaya untuk memberikan layanan pendidikan kepada mahasiswa secara baik dan bermutu, menstimulasi semua dosen dan karyawan untuk memberikan yang terbaik dalam tridharma, dengan selalu menjalin kerja sama untuk mendukung pencapaian unggulan tersebut.
Tujuan Umum :
Tujuan Khusus :
Tujuan khusus program pendidikan adalah menghasilkan Sarjana sosial yang :
1) Bidang Pendidikan: a) Pengembangan sistem Penjaminan Mutu Akademik; b) Pengembangan kurikulum berbasis MBKM; c) Pengembangan perkuliahan/pembelajaran pemecahan kasus (case method) yang berbasis Team-Based Project; d) Pengembangan Tridharma terpadu berbasis riset dan budaya nasional.
2) Bidang Penelitian: a) Program pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan IPTEK untuk penddidikan dan ; b) Program peningkatan kinerja lembaga dan sumber daya penelitian dalam rangka pengembangan ilmu dan penyebarannya; c) Program pengembangan dan pendayagunaan produk penelitian untuk pengabdian kepada masyarakat.
3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat: a) Program pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan berbagai bentuk layanan professional dengan pendekatan penelitian tindakan; b) Program peningkatan kinerja lembaga dan sumber daya pengabdian kepada masyarakat dalam rangka layanan kepada masyarakat.
4) Bidang Mahasiswa: a) Pengembangan kemahasiswaan berorientasi ketakwaan, kemadirian, kedaulatan bangsa dan pengawalan peradaban; b) Pengembangan mahasiswa dalam penelitian dan pengembangan IPTEK.
5) Bidang Tata Kelola: a) Pengembangan tata kelola berbasis kinerja, sesuai organisasi tata kerja dan statuta, renstra dan renop 2021-2026 b) Pengembangan managemen kelembagaan berbasis akuntabilitas, transparan; c) Pengembangan Pusat Kajian Kebijakan dan Komunikasi sebagai salah satu sumber pembiayaan fakultas, kapasitas dan kualitas kelembagaan, lppm statuta; d) Membangun keserasian yang kokoh antar komponen visi dan kegiatan Tridharma terpadu, asesmen kemahasiswaan sumber dana dan sumber daya, serta sistem penghargaan dan sanksi dalam mewujudkan visi fakultas.
5
6) Bidang Pengembangan dan Kerjasama: a) Peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri; b) Penyelenggaraan joint-research dan joint-book; c) Penyelenggaraan staff and student exchange; d) Penyelenggaraan program sitting untuk academic-recharnging; e) Penyelenggaraan seminar dan workshop nasional dan internasional; f) Penyelenggaraan guest lecturing;